PEMERINTAH DESA DASIN
PERATURAN DESA DASIN
NOMOR 08 TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
BENGKOK SEKERTARIS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa dan Pemerintahan Desa,dan guna memberi
tunjanngan peningkatan kinerja sekertaris Desa perlu disusun Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa atau
sumber-sumber pendapatan Desa .
b. Memenuhi pasal 3 huruf nomor 3 (tiga ) huruf b Peraturan Desa Dasin nomor 4 Tahun 2009 Tahun
2009 tentang APB Desa .
c. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran menimbang
ini, perlu ditetapkan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Tanah
Kas Desa Bengkok sekertaris Desa atau bengkok Carikan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
9) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2008
tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ahun 2009
24. Peraturan Desa Dasin Nomor 02 Tahun 2007.. tentang SOTK
Desa Dasin
25. Peraturan Desa Dasin Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Dengan Persetujuan Bersama
MASYARAKAT DESA DASIN
dan
KEPALA DESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BENGKOK SEKERTARIS DESA
Pasal 1
Yang dimaksud Tanah Kas Desa pasal ini adalah Tanah Bengkok Sekertaris Desa yang terdiri dari :
a) Bengkok Sawah Carikan seluas .2.12 Ha atau 6 kramanan
b) Tambak seluas 0.300 Ha
Pasal 2
Tanah Bengkok sebagaimana pasal 1 (satu ) huruf a dan b dikelola Desa dan di masukan dalam Anggaran Penedapatan
dan Pengeluaran Desa ( APD Desa )
Pasal 3
Tanah Bengkok sebagaimana pasal 1 huruf a dikelola Desa diperuntukan pembangunan Desa dan Untuk Tunjangan
peningkatan Kinerja Sekertaris Desa dengan Pembagian sebagai berikut ;
1) Pembanguanan Desa 60 % dari luas Tanah Kas Desa Sawah Ex Bengkok Carikan atau 6 Kedok atau 4
Kramanan atau seluas : 1, 4 Ha
2) Tunjanngan Peningkatan Kinerja Sekertaris Desa 40 % dari luas Tanah Kas Desa Sawah Ex Bengkok Carikan
atau 3 Kedok atau 2 Kramanan atau seluas : 0.72 Ha
Pasal 4
Tanah Bengkok sebagaimana pasal 1 huruf b dikelola Desa diperuntukan pembangunan Desa dan Untuk Tunjangan
peningkatan Kinerja Sekertaris Desa dengan Pembagian sebagai berikut ;
1) Pembangunan Desa 60 % dari luas Tanah Kas Desa Tanah Tambak Bengkok Carikan
2) Tunjanngan Peningkatan Kinerja Sekertaris Desa 40 % dari luas Tanah Kas Desa Tambak Bengkok Carikan
Pasal 5
Uraian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini terdiri dari :
1. Lampiran I Pembagian Luas
2. Lampiran II Berita acara Musyawarah / Mufakat
3. Lampiran III Penjabaran lelangan pada huruf B
Pasal 6
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Kepala Desa menetapkan Peraturan tentang Panitia lelang , Penjabaran Hasil
Lelangan dan dimasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita
Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
Ditetapkan di .Dasin .
Pada tanggal ,21 -11-2009
KEPALA DESA
ABD. KHAMID
A. SAWAH BENGKOK CARIKAN
B. TAMBAK BK. CARIKAN
BERITA ACARA
Pada hari ini Sabtu Malam Minggu Tanggal Dua puluh satu Bulan Nopember Tahun Dua ribu sembilan bertempat di
kantor Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban , telah diadakan Musyawarah
Dalam Musyawarah Mufakat telah dicapai mufakat :
1. Menyetuji ditetapkannya Peraturan desa Dasin Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa
Bengkok Sekertaris Desa ( Bk. Carikan )
2. Tanah Kas Desa lainnya untuk dilelang ( Lampiran )
3. Pembentukan Panitia Lelang
a) K E T U A : H. FARKHAM
b) SEKERTARIS : R I F A ’ I
c) BENDAHARA : H. DARMADI
4. Tanah Desa Tersebut di lelang secara umum pada
H a r i : Selasa malam Rabo
Tanggal : 24 – 11 – 2009
J a m : 20.00 Wib s/d selesai
Tempat : Di Kantor Balai Desa Dasin
5. DAFTAR TKD YANG DILELANG
NO JENIS TKD HARGA DASAR /TERENDAH / RP LUAS KET
1 CARIKAN 01 5.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
2 CARIKAN 01 6.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
3 GERDON 4.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
4 EX BK. BAYANAN 2.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
5 TAMBAK BYN 1.500.000,- 1 Kramanan TAMBAK
6 BK KAMITUWO 2.000.000,- 4 Kramanan SAWAH
7 TAMBAK BK KAMITUWO 750.000,- 1 Kramanan TAMBAK
8 MANDORAN 3.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
9 KERE /Sugodayoh 1.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
26.250.000,-
6. KETENTUAN LELANGAN
a) Penduduk Desa Dasin
b) Dapat melelang lebih dari satu jenis lelanngan ( Bebas)
c) Nilai tertinggi yang akan jadi pemenang
d) Surat / lembaran lelangan di masukkan dalam amplop
e) Bila di dapat dibawah harga Dasar akan di ulang / dilelang kembali
f) Pemenang membayar 50% pada waktu pelelangan dan harus lunas selama satu minggu
Demikian berita acara ini kami buat sebagai kelengkapan Peraturan Desa Dasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Kas Desa Bengkok Carikan Carikan dan Lelangan Kas desa Lainnya .
Mengetahui Pimpinan Rapat
Kepala Desa Dasin
ABD. KHAMID MUSTA’IN
Daftar Hadir Musyawarah
No N a m a Jabatan Tandangan
1 H.Farkhan Ketua 1
2 R i f a’ i Sekertaris 2
3 H. Darmadi Bendahara 3
4 Daftar Hadir rapat terlampir
A . SUSUNAN PANITIA LELANG
NO N AM A JABATAN KETANNGAN
1 H. FARKHAN Ketua Unsur Masyarakat
2 RIFA’I Sekertaris Tkh. Masyarakat
3 H. DARMADI Bendahara Tkh. Masyarakat
B. DAFTAR TKD BENGKOK CARIKAN YANG DILELANG
NO JENIS TKD HARGA DASAR /TERENDAH / RP LUAS KET
1 CARIKAN 01 5.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
2 CARIKAN 01 6.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
11.500.000,-
C. DAFTAR TKD LINYA YANG DILELANG
NO JENIS TKD HARGA DASAR /TERENDAH / RP LUAS KET
3 GERDON 4.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
4 EX BK. BAYANAN 2.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
5 TAMBAK BYN 1.500.000,- 1 Kramanan TAMBAK
6 BK KAMITUWO 2.000.000,- 4 Kramanan SAWAH
7 TAMBAK BK KAMITUWO 750.000,- 1 Kramanan TAMBAK
8 MANDORAN 3.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
9 KERE 1.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
14.750 .000,-
D . PENGGUNAAN DANA HASIL LELANNGAN
Penggunaan hasil dari tanah kas Desa yang sudah dilelang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (
APBDesa Tahun 2010 )
KEPALA DESA DASIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA DASIN
NOMOR 09 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN TIM PANITIA LELANG BENGKOK SEKERTARIS DESA
DAN TANAH KAS DESA LAINNYA
DESA DASIN KECAMATAN .TAMBAKBOYO KABUPATEN TUBAN
KEPALA DESA .DASIN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan tanah Kas Desa Untyk pembangunan Desa
dan Pemerintahan Desa, dan guna memberi tunjanngan peningkatan kinerja sekertaris Desa perlu disusun Peraturan Desa
Tentang panitia lelang
b. Memenuhi pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Desa Dasin nomor 8 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Peraturan Desa
Tentang Pengelolaan Bengkok sekertaris Desa
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran menimbang ini, perlu ditetapkan Peraturan
Desa Tentang Panitia lelang tanah Kas Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan
Desa.
Memperhatikan : 1. Peraturan Desa Dasin Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Peraturan Desa Dasin Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
2. Peaturan Desa Dasin Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Bengkok Sekertaris Desa Nomor
08 Tahun
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan susunan Panitia Lelang TKD Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo Tahun 2009 dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
1 2 3 4
1. H. FARKHAN Ketua Unsur Masyarakat
2. RIFA’I Sekertaris Tkh. Masyarakat
3 H. DARMADI Bendahara Anggota Tkh. Masyarakat
KEDUA : Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bertugas untuk:
a) Mengelola Hasil lelang secara efektif, efisien, transparan dengan mengutamakan kepentingan
masyarakat Desa sebagaimana tertuang dalam Lampiran ini ;
b) Melaksanakan kegiatan lelangan sesuai dengan Peraturan ini
c) Mengevaluasi pelaksanaan yang berasal dari dana lelangan dan melaporkan secara tertulis kepada kepala
Desa dengan tembusan BPD
d) Mempertangungjawabkan pengelolaan Lelangan secara fisik dan administratif secara proporsional sesuai dengan
tugas dan kewajibannya.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dasin
pada tanggal 21-11-2009
KEPALA DESA .DASIN
ABD.KHAMID
Sabtu, 05 Desember 2009
Langganan:
Postingan (Atom)