Cari Blog Ini

Sabtu, 05 Desember 2009

PERDES NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BENGKOK SEKERTARIS DESA

PEMERINTAH DESA DASIN


PERATURAN DESA DASIN
NOMOR 08 TAHUN 2009

TENTANG

PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
BENGKOK SEKERTARIS DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa dan Pemerintahan Desa,dan guna memberi

tunjanngan peningkatan kinerja sekertaris Desa perlu disusun Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa atau

sumber-sumber pendapatan Desa .
b. Memenuhi pasal 3 huruf nomor 3 (tiga ) huruf b Peraturan Desa Dasin nomor 4 Tahun 2009 Tahun

2009 tentang APB Desa .
c. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran menimbang
ini, perlu ditetapkan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Tanah
Kas Desa Bengkok sekertaris Desa atau bengkok Carikan

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam

Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor

9) ;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun

2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2005 Nomor 137) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor

137) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009 ;

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2008
tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ahun 2009

24. Peraturan Desa Dasin Nomor 02 Tahun 2007.. tentang SOTK
Desa Dasin

25. Peraturan Desa Dasin Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


Dengan Persetujuan Bersama

MASYARAKAT DESA DASIN
dan
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BENGKOK SEKERTARIS DESA

Pasal 1

Yang dimaksud Tanah Kas Desa pasal ini adalah Tanah Bengkok Sekertaris Desa yang terdiri dari :

a) Bengkok Sawah Carikan seluas .2.12 Ha atau 6 kramanan
b) Tambak seluas 0.300 Ha

Pasal 2

Tanah Bengkok sebagaimana pasal 1 (satu ) huruf a dan b dikelola Desa dan di masukan dalam Anggaran Penedapatan

dan Pengeluaran Desa ( APD Desa )



Pasal 3

Tanah Bengkok sebagaimana pasal 1 huruf a dikelola Desa diperuntukan pembangunan Desa dan Untuk Tunjangan

peningkatan Kinerja Sekertaris Desa dengan Pembagian sebagai berikut ;

1) Pembanguanan Desa 60 % dari luas Tanah Kas Desa Sawah Ex Bengkok Carikan atau 6 Kedok atau 4

Kramanan atau seluas : 1, 4 Ha

2) Tunjanngan Peningkatan Kinerja Sekertaris Desa 40 % dari luas Tanah Kas Desa Sawah Ex Bengkok Carikan

atau 3 Kedok atau 2 Kramanan atau seluas : 0.72 Ha

Pasal 4

Tanah Bengkok sebagaimana pasal 1 huruf b dikelola Desa diperuntukan pembangunan Desa dan Untuk Tunjangan

peningkatan Kinerja Sekertaris Desa dengan Pembagian sebagai berikut ;

1) Pembangunan Desa 60 % dari luas Tanah Kas Desa Tanah Tambak Bengkok Carikan

2) Tunjanngan Peningkatan Kinerja Sekertaris Desa 40 % dari luas Tanah Kas Desa Tambak Bengkok Carikan



Pasal 5

Uraian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Desa ini terdiri dari :


1. Lampiran I Pembagian Luas
2. Lampiran II Berita acara Musyawarah / Mufakat
3. Lampiran III Penjabaran lelangan pada huruf B

Pasal 6

Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Kepala Desa menetapkan Peraturan tentang Panitia lelang , Penjabaran Hasil

Lelangan dan dimasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 7


Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita

Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban


Ditetapkan di .Dasin .
Pada tanggal ,21 -11-2009
KEPALA DESA


ABD. KHAMID





A. SAWAH BENGKOK CARIKAN



B. TAMBAK BK. CARIKAN







BERITA ACARA

Pada hari ini Sabtu Malam Minggu Tanggal Dua puluh satu Bulan Nopember Tahun Dua ribu sembilan bertempat di

kantor Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban , telah diadakan Musyawarah

Dalam Musyawarah Mufakat telah dicapai mufakat :
1. Menyetuji ditetapkannya Peraturan desa Dasin Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa

Bengkok Sekertaris Desa ( Bk. Carikan )

2. Tanah Kas Desa lainnya untuk dilelang ( Lampiran )

3. Pembentukan Panitia Lelang
a) K E T U A : H. FARKHAM
b) SEKERTARIS : R I F A ’ I
c) BENDAHARA : H. DARMADI

4. Tanah Desa Tersebut di lelang secara umum pada
H a r i : Selasa malam Rabo
Tanggal : 24 – 11 – 2009
J a m : 20.00 Wib s/d selesai
Tempat : Di Kantor Balai Desa Dasin

5. DAFTAR TKD YANG DILELANG

NO JENIS TKD HARGA DASAR /TERENDAH / RP LUAS KET
1 CARIKAN 01 5.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
2 CARIKAN 01 6.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
3 GERDON 4.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
4 EX BK. BAYANAN 2.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
5 TAMBAK BYN 1.500.000,- 1 Kramanan TAMBAK
6 BK KAMITUWO 2.000.000,- 4 Kramanan SAWAH
7 TAMBAK BK KAMITUWO 750.000,- 1 Kramanan TAMBAK
8 MANDORAN 3.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
9 KERE /Sugodayoh 1.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
26.250.000,-
6. KETENTUAN LELANGAN
a) Penduduk Desa Dasin
b) Dapat melelang lebih dari satu jenis lelanngan ( Bebas)
c) Nilai tertinggi yang akan jadi pemenang
d) Surat / lembaran lelangan di masukkan dalam amplop
e) Bila di dapat dibawah harga Dasar akan di ulang / dilelang kembali
f) Pemenang membayar 50% pada waktu pelelangan dan harus lunas selama satu minggu

Demikian berita acara ini kami buat sebagai kelengkapan Peraturan Desa Dasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang

Pengelolaan Kas Desa Bengkok Carikan Carikan dan Lelangan Kas desa Lainnya .

Mengetahui Pimpinan Rapat
Kepala Desa Dasin


ABD. KHAMID MUSTA’IN

Daftar Hadir Musyawarah

No N a m a Jabatan Tandangan
1 H.Farkhan Ketua 1
2 R i f a’ i Sekertaris 2
3 H. Darmadi Bendahara 3
4 Daftar Hadir rapat terlampir






















A . SUSUNAN PANITIA LELANG

NO N AM A JABATAN KETANNGAN
1 H. FARKHAN Ketua Unsur Masyarakat
2 RIFA’I Sekertaris Tkh. Masyarakat
3 H. DARMADI Bendahara Tkh. Masyarakat

B. DAFTAR TKD BENGKOK CARIKAN YANG DILELANG

NO JENIS TKD HARGA DASAR /TERENDAH / RP LUAS KET
1 CARIKAN 01 5.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
2 CARIKAN 01 6.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
11.500.000,-



C. DAFTAR TKD LINYA YANG DILELANG

NO JENIS TKD HARGA DASAR /TERENDAH / RP LUAS KET
3 GERDON 4.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
4 EX BK. BAYANAN 2.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
5 TAMBAK BYN 1.500.000,- 1 Kramanan TAMBAK
6 BK KAMITUWO 2.000.000,- 4 Kramanan SAWAH
7 TAMBAK BK KAMITUWO 750.000,- 1 Kramanan TAMBAK
8 MANDORAN 3.000.000,- 2 Kramanan SAWAH
9 KERE 1.500.000,- 2 Kramanan SAWAH
14.750 .000,-



D . PENGGUNAAN DANA HASIL LELANNGAN

Penggunaan hasil dari tanah kas Desa yang sudah dilelang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (

APBDesa Tahun 2010 )
KEPALA DESA DASIN
KEPUTUSAN KEPALA DESA DASIN
NOMOR 09 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN TIM PANITIA LELANG BENGKOK SEKERTARIS DESA
DAN TANAH KAS DESA LAINNYA
DESA DASIN KECAMATAN .TAMBAKBOYO KABUPATEN TUBAN
KEPALA DESA .DASIN

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan tanah Kas Desa Untyk pembangunan Desa

dan Pemerintahan Desa, dan guna memberi tunjanngan peningkatan kinerja sekertaris Desa perlu disusun Peraturan Desa

Tentang panitia lelang

b. Memenuhi pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Desa Dasin nomor 8 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Peraturan Desa

Tentang Pengelolaan Bengkok sekertaris Desa

c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran menimbang ini, perlu ditetapkan Peraturan

Desa Tentang Panitia lelang tanah Kas Desa


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah

diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan

Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan

Desa.
Memperhatikan : 1. Peraturan Desa Dasin Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja

Desa Peraturan Desa Dasin Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
2. Peaturan Desa Dasin Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Bengkok Sekertaris Desa Nomor

08 Tahun


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan susunan Panitia Lelang TKD Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo Tahun 2009 dengan susunan

keanggotaan sebagai berikut :

NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
1 2 3 4
1. H. FARKHAN Ketua Unsur Masyarakat
2. RIFA’I Sekertaris Tkh. Masyarakat
3 H. DARMADI Bendahara Anggota Tkh. Masyarakat

KEDUA : Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bertugas untuk:
a) Mengelola Hasil lelang secara efektif, efisien, transparan dengan mengutamakan kepentingan

masyarakat Desa sebagaimana tertuang dalam Lampiran ini ;
b) Melaksanakan kegiatan lelangan sesuai dengan Peraturan ini
c) Mengevaluasi pelaksanaan yang berasal dari dana lelangan dan melaporkan secara tertulis kepada kepala

Desa dengan tembusan BPD
d) Mempertangungjawabkan pengelolaan Lelangan secara fisik dan administratif secara proporsional sesuai dengan

tugas dan kewajibannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Dasin
pada tanggal 21-11-2009

KEPALA DESA .DASIN



ABD.KHAMID